Kamis, 01 Maret 2012

Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat HMI Komisariat Ekonomi UMM


RANCANGAN TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XVI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG MALANG KOMISARIAT EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG (UMM)

PASAL I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
1.    Sidang ini dinamakan Rapat Anggota Komisariat (RAK) XVI HMI Cabang Malang Komisariat Ekonomi UMM tahun 2010.
2.    Dilaksanakan pada tanggal 12 – 15 Dzulhijjah 1431 H bertepatan dengan tanggal 19 – 21 November 2010 M.
3.    Bertempat di Balai Desa Ngijo Karang Ploso.

PASAL II
STATUS
1.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan Musyawarah Anggota Biasa Komisariat (ART HMI pasal 18 a)
2.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) diadakan satu kali dalam setahun (ART HMI pasal 17 b).
3.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) Merupakan kekuasaan tertinggi organisasi pada tingkat komisariat.
PASAL III
KEKUASAAN/ WEWENANG
1.    Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat (ART HMI 19 a)
2.    Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan Program Kerja Komisariat (ART HMI pasal 18 b) periode 1431 – 1432 H atau 2010 – 2011 M.
3.    Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan kemudian memilih 2 (dua) Mide Formateur (ART HMI pasal 19 c).
Menetapkan Anggota Majelis Pengawasan dan Konsultasi (MPK) Pengurus HMI Komisariat (ART HMI Pasaol 19 d).

PASAL IV
PESERTA
1.    Peserta RAK terdiri dari Pengurus Komisariat, Anggota Biasa Komisariat, Anggota Muda, Anggota MPK Pengurus Komisariat dan Undangan Pengurus Komisariat (ART Pasal 20 a).
2.    Pengurus Komisariat adalah Penanggungjawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, Anggota MPK Pengurus Komisariat dan Undangan Komisariat adalah peserta peninjau (ART Pasal 20b).
3.    RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh anggota biasa.

PASAL V
HAK PESERTA
1.    Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan Peserta Peninjau mempunyai hak bicara (ART Pasal 20c).

PASAL VI
SIDANG – SIDANG
1.    Sidang – sidang dalam RAK terdiri dari :
2.    Sidang Komisi yang terdiri :
-       Sidang Komisi I       : Program Kerja Intern
-       Sidang Komisi II     : Program Kerja Extern
-       Sidang Komisi III    : Rekomendasi
3.    Sidang Sub Komisi (jika diperlukan)

PASAL VII
PIMPINAN SIDANG
1.    Stering Committee (SC) yang ditunjuk oleh Pengurus Komisariat.
2.    Presidium Sidang
a.    Pimpinan Sidang RAK dipilih dari peserta utusan/ peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium (ART Pasal 20 d).
b.    Presidium Sidang bertugas mengatur sidang pleno dan mengatur sidang komisi.
3.    Pimpinan Sidang Komisi
a.       Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari peserta Sidang Komisi ditentukan oleh Presidium Sidang.
b.      Pimpinan Sidang Komisi bertugas memimpin sidang komisi dan melaporkan hasilnya pada Sidang Pleno.

PASAL VIII
TUGAS DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1.    Stering Committee (SC) bertugas memimpin Sidang Pleno I sampai dengan terpilihnya Presidium
2.    Pimpinan Sidang bertugas memimpin Sidang Pleno II, III, dan IV.
3.    Pimpinan Sidang Komisi bertugas memimpin sidang komisi, mempresentasikan hasil – hasil Sidang Komisi dalam Sidang Pleno.

PASAL IX
KEPUTUSAN
1.    Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.    Apabila point (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara lobbying.
3.    Apabila point (1) dan (2) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara votting.

PASAL X
QUORUM
1.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) dianggap sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah Anggota Biasa (ART HMI Pasal 19 e).
2.    Apabila point (1) tidak terpenuhi, maka RAK ditunda selama 1 x 24 jam dan setelah itu dianggap sah (ART HMI Pasal 19 f).
3.    Sidang Pleno dinyatakn sah apabila dihadiri oleh  lebih dari jumlah anggota HMI Komisariat Ekonomi UMM.
4.    Apabila point (3) tidak terpenuhi maka, Sidang Pleno ditunda selama 1 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
5.    Sidang Komisi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separu dari jumlah peserta Sidang Komisi.
6.    Apabila point (5) tidak terpenuhi maka, Sidang Komisi ditunda selama 1 x 10 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.    Setelah Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.

PASAL XI
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini ditentukan lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang dengan persetujuan peserta sidang RAK selama tidak bertentangan dengan AD/ART HMI.





TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT (RAK) XVI
HMI KOMISARIAT EKONOMI UMM

1.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) XVI Cabang Malang Komisariat Ekonomi UMM dipilih oleh Presidium Sidang yang terdiri dari tiga orang.
2.    Pimpinan Sidang RAK dipilih dari peserta utusan/ peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium (ART Pasal 19 d).
3.    Rapat Anggota Komisariat (RAK) XVI yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil.
4.    Presidium Sidang RAK harus mengerti dan memahami teknik persidangan.
5.    Presidium Sidang RAK mampu untuk bertindak adil dan bijaksana.
6.    Pemilihan Presidium Sidang dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :
A.    Tahap Pencalonan
a.       Calon Presidium Sidang dianggap sah apabila didukung oleh minimal 5 orang peserta sidang.
b.      Setiap calon yang memenuhi persyaratan point (a) harus menyatakan kesediannya didepan peserta sidang
c.       Apabila hanya terdapat tiga orang calon presidium sidang maka ketiganya dinyatakan sebagai Presidium Sidang.
d.      Apabila calon sah kurang dari tiga orang, maka diadakan pencalonan ulang untuk menambah kekurangan calon Presidium Sidang.
B.     Tahap Pemilihan
a.       Pemilihan Presidium Sidang dilakukan untuk menentukan tiga orang dari suara terbanyak.
b.      Apabila terdapat jumlah suara yang sama maka, dilakukan pemilihan ulang untuk jumlah suara yang sama.
c.       Apabila dalam pemilihan ulang masih terdapat suara yang sama maka akan diadakan lobbying antar calon dengan Steering Committee (SC) untuk menentukan Presidium Sidang terpilih.




GARIS GARIS BESAR PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG MALANG KOMISARIAT EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

PROGRAM KERJA KOMISARIAT (PKK) HMI CABANG MALANG EKONOMI UMM
A.    PROGRAM BIDANG INTERNAL (KOMISI I)
a.      Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota (PPPA)
1.      Menginternalisasikan dan mengimplementasikan Nilai – Nilai ke-HMI-an dengan melakuakn kajian-kajian intensif demi terwujudnya kader intelektual yang bermoralitas islam.
2.      Membentuk dan mengaplikasikan daya kritis kader yang sesuai dengan tri komitmen HMI dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Mengadakan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota secara aktif, masif dan bertanggungjawab terhadap kebutuhan dan kepentingan anggota secara berkesinambungan.
4.      Menciptakan iklim yang kondusif, dinamis dan demokratis dalam melaksanakan tugas Perkaderan dan menjunjung tinggi asaz kekeluargaan.
5.      Mengembangkan dan mengoptimalkan strategi perekrutan kader.

b.      Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
1.      Menyelenggarakan dan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan yang dapat mengembangkan fungsi dan peran Bidang Pengembangan Profesi sebagai sarana pengembangan profesi kader.
2.      Menstimulasi dan membimbing seluruh anggota HMI Ekonomi UMM untuk melakukan pengembangan keprofesian melalui kegiatan-kegiatan yang menunjang.
3.      Melakukan kerjasama dengan bidang-bidang dan organisasi lain guna meningkatkan kualitas dan profesionalitas bidang pengembangan profesi anggota HMI Ekonomi UMM.

c.       Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
1.      Meningkatkan Managerial administrasi kesekretariatan
2.      Meningkatkan fungsi komisariat sebagai pusat informasi, media komunikasi dan penyusunan strategi sebagai bentuk proses perkaderan
3.      Sosialisasi dan memberikan pemahaman konstitusi kepada kader

d.      Bidang Ketatausahaan dan Keuangan
1.      Menumbuhkan kesadaran yang bertanggung jawab dari pengurus dan anggota untuk berperan aktif dalam
2.      Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Komisariat (RAPBK) secara transparan dan profesional.
3.      Mengadakan Perpustakaan Komisariat dalam rangka peningkatan intelektualisasi kader.
4.      Mengadakan iuran wajib bagi Anggota biasa berbentuk buku bacaan sebagai perwujudan perpustakaan.




B.     PROGRAM KERJA EKSTERNAL (KOMISI II)
a.      Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan
1.      Mendelegasikan, mengawal dan mengontrol kader –kader dengan membawa visi dan misi HMI dilembaga intra kampus sebagai wujud partisipasi aktif bersama-sama membangun tradisi akademis tanpa meninggalkan aktivitas komisariat.
2.      Meningkatkan silaturrahim
3.      Responsif terhadap isu global dan lokal serta menyikapinya secara bijaksana.

b.      Bidang Pemberdayaan Perempuan
1.      Mengembangkan serta mempertajam keislaman dan keintelektuaan sumber daya kader HMI wati komisariat sebagai upaya peningkatan peran dan potensi kader.
2.      Kritis, responsif dan berperan aktif terhadap segala permasalahan serta fenomena-fenomena keperempuanan yang terjadi dimasyarakat sebagai wujud pemberdayaan perempuan.
3.      Merekonstruksi hubungan yang harmonis dengan HMI wati di lingkungan HMI Cabang Malang serta bekerja sama dengan organisasi dan lembaga lain dibidang keperempuanan.
4.      Implementasi hasil-hasil diskusi sebagai follow up (wilayah internal dan eksternal) dalam bentuk analisis sosial.





TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
HMI KOMISARIAT EKONOMI UMM
PERIODE 2010-2011 M
 

1.        Pemilihan Ketua Umum (Formateur) dan Mide Formateur dilaksanakan berurutan.
2.        Pemilihan dilaksanakan secara tertib, bebas, jujur, adil dan rahasia
3.        Pemilihan Ketua Umum (Formateur) dan Mide Formateur dilakuakan dengan dua tahap :
A.    Tahap Pencalonan
1)      Calon Ketua Umum (Formateur) dinyatakan sah apabila didukung minimal 3 suara dari peserta sidang.
2)      Calon Mide Formateur dinyatakan sah apabila didukung minimal 5 suara dari peserta sidang.
3)      Setiap peserta berhak mencalonkan dua orang formateur
4)      Setiap peserta berhak mencalonkan dua orang calon Mide Formateur
5)      Syarat-syarat Formateur (Ketua Umum) sebagai berikut :
a.       Bertaqwa kepada Allah SWT.
b.      Mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar serta dibuktikan didepan forum
c.       Tidak sedang diJatuhi sanksi Organisasi
d.      Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun
e.       Pernah menjadi Pengurus Komisariat
f.       Tidak sedang diPerpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus
g.      Sehat secara jasmani maupun Rohani
h.      Telah atau bersedia mengikuti LK – II dimasa kepengurusannya
i.        Berdedikasi tinggi dan bisa menjaga nama baik organisasi
j.        Memiliki keseimbangan antara kemampuan organisasi dengan akademik yang baik
k.      Bersedia menunda kelulusannya demi kelancaran organisasi selama kepengurusannya
6)      Syarat- syarat calon Mide Formateur sebagai berikut :
a.       Telah mencapai masa keanggotaan setidak-tidaknya satu tahun
b.      Telah atau bersedia mengikuti LK – II dimasa kepengurusannya
c.       Berdedikasi tinggi dan bisa menjaga nama baik organisasi
d.      Mampu membaca Al Qur’an dengan baik dan benar serta dibuktikan didepan forum
e.       Memiliki keseimbangan antara kemampuan organisasi dengan akademik yg baik.
7)      Setiap calon Ketua Umum (Formateur) dan Mide Formateur harus menyatakan kesediannya didepan forum sidang.
8)      Setiap calon Ketua Umum (Formateur) harus menyampaikan curiculum vitae dan strategi pengembangan komisariat dan bersedia menjawab pertanyaan peserta sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
B.     Tahap Pemilihan
1)      Setiap Peserta memilih satu calon Mide Formateur
2)      Setiap Peserta berhak memilih dua calon Mide Formateur
3)      Calon Ketua Umum (Formateur) dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum (Formateur) terpilih periode 2010 – 2011
4)      Dua Calon Mide Formateur dengan suara terbanyak dinyatakan sebagai Mide Formateur
5)      Bila terdapat jumlah yang sama, maka diadakan pemilihan ulang untuk jumlah suara yang sama
6)      Jika hanya terdapat satu calon Ketua Umum (Formateur) maka langsung dinyatakan sebagai Ketua Umum (Formateur) terpilih periode 2010 – 2011
7)      Apabila calon Mide Formateur hanya dua orang, maka dinyatakan sebagai Mide Formateur terpilih
8)      Formateur/ Ketua Umum terpilih wajib didukung oleh seluruh anggota Komisariat Ekonomi dengan perjanjian di atas materai
9)      Formateur / ketua Umum terpilih harus siap diturunkan bila tidak mampu mengemban amanah organisasi.
4.        Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan pada pimpinan sidang sebagai persetujuan forum.

2 komentar:

  1. dengan iman ilmu dan amal
    yakin usaha sampai

    BalasHapus
  2. The casino in Atlanta - Dr.MCD
    When the casino 남양주 출장안마 opens, I was like, 의왕 출장샵 wow, a man 광양 출장안마 with a 충주 출장안마 wallet. The casino is filled with slot machines, 고양 출장샵 poker and bingo games.

    BalasHapus